WTO adalah organisasi dunia yang khusus mengatur
masalah perdagangan dunia. WTO dibentuk oleh Negara-negara di dunia termasuk
Indonesia. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem
perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948,
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) – Persetujuan Umum mengenai Tarif
dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun
1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan
menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk
International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan
bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO
akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada
bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara
tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika
Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana
sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT
tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan
internasional.
Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap
sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk
persetujuan “plurilateral” (disepakati oleh beberapa negara saja) dan
upaya-upaya pengurangan tariff. Masalah-masalah perdagangan diselesaikan
melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran
Perdagangan” (trade round), sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi
perdagangan internasional.
negara
tidak dapat hidup sendiri, melainkan memerlukan bantuan atau kerja sama dengan
negara lain. Bentuk kerja sama dengan negara lain dapat berupa kerja sama di
bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, pertahanan, keamanan, dan
sebagainya. Tujuannya pun berbeda-beda bagi setiap negara, salah satu di
antaranya adalah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sehingga pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi negara tersebut berkembang seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Nah, dari kenyataan itu menunjukkan perlunya kerja
sama dengan negara lain.
Dalam
perkembangan akhir-akhir ini, kerja sama yang dilakukan cenderung ditujukan
untuk peningkatan perdagangan internasional. Kerja sama perdagangan tersebut
diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan negara yang terlibat dalam
perjanjian perdagangan, yaitu dengan mengandalkan komoditas yang memiliki
keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif. Hal itulah yang
melatarbelakangi Indonesia sebagai salah satu negara terbuka yang berkomitmen
untuk ikut serta dalam perjanjian perdagangan bebas di berbagai kawasan.
Secara
umum, kerja sama perdagangan internasional ditujukan untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi masingmasing negara di kawasan tersebut.
1.
Memperkuat dan meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi di
antara para anggota.
2.
Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa,
serta menciptakan suatu system perdagangan yang transparan dan mempermudah
investasi.
3.
Menggali bidang-bidang kerja sama yang baru dan mengembangkan kebijakan yang
tepat dalam rangka kerja sama ekonomi di antara para anggota.
4.
Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota dan
menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi di antara para anggota.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar