Selasa, 12 Januari 2016

European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE)



European Economic Communty (EEC) lebih dikenal dengan istilah (Masyarakat Ekonomi Eropa), disingkat MEE. MEE adalah organisasi negara – negara eropa yang dirikan pada tanggal 1 Januari 1958 berdasarkan perjanjian Roma, Italia. Adapun negara – negara yang menjadi anggota mee adalah : Belanda, Belgia, Denmark, Inggris, Irlandia, Jerman, Lexemburg, Prancis, Yunani, dan Italia.
Tujuan EEC atau MEE adalah menyusun politik perdagangan bersama dan mendirikan daerah perdagangan bebas antarnegara eropa barat. MEE juga menjalin kerja sama di bidang perdagangan dengan negara ASEAN.
Sejarah Singkat MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
Terjadinya Perang Dunia II di belahan benua Eropa mengakibatkan kemiskinan dan perpecahan. Keberhasilan usaha untuk mempersatukan kembali sangat tergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Tahun 1950. Menlu Prancis, Mourice Schuman berkeinginan mempersatukan produksi baja dan batu bara dari Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama terbuka untuk negara Eropa lainnya dan mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan ini terwujud sejak ditandatanganinya perjanjian ECSC (European Coal and Steel Community) yaitu pasaran bersama batu bara dan baja Eropa oleh 6 negara (Belanda, Jerman, Prancis, Belgia, Luxembrug, dan Italia).
Keberhasilan ECSC ini mendorong negara-negara tersebut membentuk pasar bersama mencakup semua sektor ekonomi. Peserta pertemuan di Mesina tanggal 1 Juni 1955 mengangkat Menlu Belgia, Paul Nery Spattk sebagai Ketua Komite dan harus menyusun laporan tentang kemungkinan persiapan kerja sama ekonomi dan tenaga kerja. Laporan Spaak ini berisi dua rancangan, yaitu:
1) membentuk EEC (European Economic Community) atau MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa);
2) membentuk EURATON (European Atomic Energy Community), yaitu badan tenaga atom Eropa.
Kedua perjanjian ini disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1958.
Istilah MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) sejak tahun 1992 sudah bergeser dalam jangkauan yang lebih luas, yaitu Masyarakat Eropa (European Community). Istilah ini bagi Masyarakat Eropa (ME) merupakan harapan untuk menjadi kekuatan baru dalam bidang ekonomi dan politik. Lebih jauh, diharapkan pula ketika memasuki tahun 1993 dan selanjutnya, Masyarakat Eropa menjadi suatu masyarakat yang bersatu, berdaulat dan maju, baik secara ekonomis maupun secara politis.
Ide penyatuan kekuatan masyarakat Eropa tidak terlepas dari realitas sejarah, situasi dan kondisi dunia dewasa ini. Misalnya, dominasi Amerika Serikat dan kekuatan global Jepang. Kenyataan ini harus dihadapi oleh Masyarakat Eropa. Oleh sebab itu jika Masyarakat Eropa ingin menjadi pemenang, mau tidak mau harus bersatu dan membentuk suatu kekuatan yang solid.
Upaya integrasi (penyatuan) Masyarakat Eropa, sudah dirintis sejak tahun 1988. Untuk mewujudkan integrasi ME, mereka telah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan yang akan dipakai sebagai perangkat pendukung, yakni:
a. Parlemen Eropa (European Parliament).
b. Sistem Moneter Eropa (European Monetary System),
c. Unit Uang Eropa (European Currency Unit),
d. Pasar Terpadu (Single Market).
Semua kebijaksanaan yang dikeluarkan mengacu pada pembentukan satu kekuatan Eropa yang integral.
Ide integrasi ekonomi Eropa melalui pasar tunggal Eropa tahun 1992 dipakai sebagai landasan pokok bagi integrasi Eropa Secara keselttruhan. Untuk membangun Masyarakat Eropa yang bersatu dan berdaulat, perlu dibangun basis ekonomi terlebih dahulu.
Untuk merealisasikan hal ini, pada KTT Madrid yang berlangsung tanggal 15-16 Desember 1995, 12 negara ME menyatakan kembali kebulatan tekad untuk mewujudkan mata uang tunggal Eropa menjelang tahun 1999. Nama mata uang itu ialah Euro.
Sekarang, Masyarakat Eropa beranggotakan 15 negara, yakni: Jerman, Prancis, Belgia, Belanda, Luksemburg, Italia, Inggris, Irlandia, Denmark, Yunani, Spanyol, Portugal, Australia, Firlandia dan Swedia.

Tujuan MEE
1) Integrasi Eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.
2) Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antara negara anggota.
3) Menghapuskan semua halangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.
4) Memperluas hubungan dengan negara-negara di luar PBB.

Badan-Badan MEE
1) Assembly,
2) The Councils (Dewan Menteri MEE).
3) Commissions (badan pengurus harian MEE).
4) The Court of Justice (Mahkamah Peradilan MEE).

Bentuk kerjasama dari MEE :
EEC atau MEE adalah suatu kerja sama antara negara-negara Eropa untuk menciptakan keselarasan anggota-anggotanya dalam hal ekonomi, sosial, dan kestabilan politik di Eropa. EEC didirikan pada tanggal 1 Januari 1958 oleh Sembilan negara dengan tujuan untuk bekerja ke arah pengembangan aktivitas ekonomi yang serasi, ekspansi berkesinambungan dan seimbang, pemantapan stabilitas, memacu peningkatan standar kehidupan, dan ikatan lebih erat di antara sesame anggotanya.

Referensi :

Minggu, 10 Januari 2016

World trade organization (WTO)



WTO adalah organisasi dunia yang khusus mengatur masalah perdagangan dunia. WTO dibentuk oleh Negara-negara di dunia termasuk Indonesia. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) – Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral” (disepakati oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tariff. Masalah-masalah perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade round), sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.
negara tidak dapat hidup sendiri, melainkan memerlukan bantuan atau kerja sama dengan negara lain. Bentuk kerja sama dengan negara lain dapat berupa kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, pertahanan, keamanan, dan sebagainya. Tujuannya pun berbeda-beda bagi setiap negara, salah satu di antaranya adalah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sehingga pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara tersebut berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nah, dari kenyataan itu menunjukkan perlunya kerja sama dengan negara lain.

Dalam perkembangan akhir-akhir ini, kerja sama yang dilakukan cenderung ditujukan untuk peningkatan perdagangan internasional. Kerja sama perdagangan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan negara yang terlibat dalam perjanjian perdagangan, yaitu dengan mengandalkan komoditas yang memiliki keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif. Hal itulah yang melatarbelakangi Indonesia sebagai salah satu negara terbuka yang berkomitmen untuk ikut serta dalam perjanjian perdagangan bebas di berbagai kawasan.

Secara umum, kerja sama perdagangan internasional ditujukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masingmasing negara di kawasan tersebut.
1. Memperkuat dan meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi di antara para anggota.
2. Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa, serta menciptakan suatu system perdagangan yang transparan dan mempermudah investasi.
3. Menggali bidang-bidang kerja sama yang baru dan mengembangkan kebijakan yang tepat dalam rangka kerja sama ekonomi di antara para anggota.
4. Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi di antara para anggota.

Referensi :



Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)



Secara umum, Masyarakat Ekonomi ASEAN diartikan sebagai sebuah masyarakat yang saling terintegrasi satu sama lain (maksudnya antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam linhgkup ASEAN) dimana adanya perdagangan bebas diantara negara-negara anggota ASEAN yang telah disepaki bersama antara pemimpin-pemimpin negara-negara ASEAN untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang lebih stabil, makmur dan kompetitif dalam pembangunan ekonomi.
Mulai aktif nya MEA ?
Bicara tentang ASEAN, ASEAN kita ketahui sebagai forum kerjasama yang dideklarasikan pada tahun 1967 oleh 5 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina. Latar belakang dibentuknya forum ini karena didorong oleh rasa kebutuhan bersama yang menyikapi kondisi politik keamanan pada saat itu dekade 60 an yang sarat dengan konflik. Waktu itu kita dengar adanya perang dingin blok barat dan blok timur, perang di Vietnam, di tanah air pun dimasa itu terjadi G 30 S PKI, kemudian konflik antara kita dengan tetangga Malaysia (Konfrontasi Indonesia-Malaysia) yang terkenal dengan Ganyang Malaysia.Dalam kehidupan bertetangga ada kebutuhan yang mendasar, kenapa sih hidup bertetangga harus gontok-gontokan? nah atas dasar itulah asal muasal lahir forum Asean ini tebentuk. Didorong atas dasar rasa kebersamaan, kebutuhan bersama akan adanya keamanan, dan sejahtera. Selain menjadi aman dan damai, kesejahteraan juga memiliki peranan yang sangat penting, bicara soal kesejahteraan tentu bicara soal ekonomi. Maka terbentuklah MEA, Masyarakat Ekonomi Asean , dengan cita-citanya kawasan ini menjadi kawasan yang efisien bagi kegiatan pelaku ekonomi .Kemudian menjadi kawasan yang kondusif untuk investasi, dan kawasan Asean pun memiliki daya saing tinggi dapat menjadi motor perekonomian, tidak hanya dikawasan Asean tetapi juga didunia. Kemudian ingin Asean ini secara ekonomi dapat mendorong terciptanya penurunan kesenjangan perekonomian. Dan ingin kawasan ini menjadi penting sebagai mata rantai kegiatan perekonomian intenasional. Peran Indonesia sendiri sangat penting, pada tahun 2014 Indonesia dinobatkan sebagai negara perekonomian 10 terbesar di dunia. Sehingga peran Indonesia dan Asean itu amat sangat penting bagi perekonomian di dunia. Dan ingin Indonesia bersama 9 negara Asean lainnya menciptakan kawasan ini menjadi kawasan yang tangguh. Bagaimana kita menyikapi situasi seperti itu? Memang di alam yang situasinya begitu terbuka , sudah otomatis perasaingan semakin menjadi ketat. Pepatah orang tua bilang kalau kita ingin maju haruslah bersaing, tinggal bagaimana menyikapi situasi ini dengan positif. Kalau berbicara soal dampak Masyarakat Ekonomi Asean tehadap iklim persaingan, otomatis semakin memacu kita harus dari waktu kewaktu meningkatkan kapasitas kemampuan. Saya rasa agenda persaingan itu menjadi agenda keseharian. Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, merasa yakin bahwa melalui usaha kecil menengah (UKM) dalam negeri mampu bersaing menghadapi pelaksanaan MEA, yang akan mulai berlaku aktif pada 1 Januari 2016. Melalui pantauannya setelah keliling ke daerah dan banyak melihat pameran UKM, merasa percaya diri, banyak UKM yang punya lebih banyak cerita sukses dan melihat MEA sebagai peluang, bukan takut, merasa tertekan atau bertentangan dengan integrasi ASEAN. Dan Wakil Presiden JK pun sudah mewanti-wanti meminta agar Indonesia dapat meningkatkan produk dalam negerinya agar dapat bersaing dalam pasar bebas nanti. Tidak ada ASEAN tanpa Indonesia,karena Indonesia lah yang melahirkan Asean, Indonesia sebagai salah satu oang tua Asean selain Negara-negara Asean lainnya.
Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan
VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
1. Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
2. Pengakuan kualifikasi profesional;
3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
5. Meningkatkan infrastruktur
6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
1. Pasar dan basis produksi tunggal,
2. Kawasan ekonomi yang kompetitif,
3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.
Referensi :


Rabu, 06 Januari 2016

Analisa dumping dan anti dumping

Analisa dumping dan  anti dumping
Globalisasi adalah untegrasi Negara dengan masyarakat didunia yang dimungkinkan degan menurunkan biaya transportasi dan komunikasi, serta hilangnya hambatan bagi arus barang dan jasa, modal, pengetahuan dan orang antar Negara. Proses globalisasi dalam berbagai bidang serta perkembangan teknologi dan informasi menimbulkan gejala penyatuan ekonomi semua negara dan bangsa. Terjadi hubungan saling ketergantungan dan integrasi ekonomi nasional ke dalam ekonomi global. Proses itu terjadi secara bersamaan dengan bekerjanya mekanisme pasar yang dijiwai persaingan. Tindakan persaingan antara pelaku usaha tidak jarang mendorong dilakukannya persaingan curang, baik dalam bentuk harga maupun bukan harga ( price or nor price comeitition ). Dalam bentuk harga misalnya terjadi diskriminasi harga ( price discrimination ) yang dikenal dengan istilah dumping.
Dumping merupakan salah satu bentuk hambatan perdagangan yang bersifat nontarif, berupa diskriminasi harga. Masalah Dumping merupakan substansi dibidang rules making yang akan semakin penting bagi negara berkembang yang akan meningkatkan ekspor nonmigas terutama dibidang manufaktur. Perbuatan melakukan praktek dumping dianggap srbagai perbuatan yang tidak fair ( unfair ). Dikarenakan hal tersebut menimbulkan perdagangan yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, perdagangan dengan motif dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih mudah daripada barang-barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis akan kalah bersaing. Praktik banting harga itupun dapat berakibat kerugian pada perusahaan domestik yang menghasilkan produk sejenis. Tindakan tersebut mengharuskan perintah suatu negara mengadakan pemabtasan-pembatasan tertentu terhadap berbagai praktek bisnis. Pembatasan tersebut merupakan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memasukkan berbagai tindakan sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan dapat juga dinyatakan sebagai suatu tindak kejahatan ( Sukarmi 2002:7 ).
Istilah dumping didalam dunia bisnis sering dianggap sebagai praktek yang wajar dalam penjualan suatu barang oleh suatu barang oleh perusahaan industri, pada kenyataanya dapat menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dinegeri lain ( Negara Impor ). Dumping juga tidak terlepas dari praktik subsidi, proteksi, dan aneka bentuk tata Negara yang semuanya menjadi satu yaitu perdagangan bebas. Fakta global menunjukkan bahwa praktek dumping tidak menjadi hal yang baru, sekarang menjadi penting karena terjadi trade global. Daya saing dari industri negara-negara maju telah diimbangi oleh produsen negara-negara berkambang ( Jefry A.Frieden & David A Lake ).
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
Referensi:
https://binchoutan.wordpress.com/2008/06/19/dumping-dan-penetapan-anti-dumping-studi-kasus/