Kamis, 20 November 2014

amdal



AMDAL
Pengertian Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.
Alasan AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.
Komponen AMDAL terdiri dari :
1. PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA (Kerangka Acuan)
3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1. Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2. Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
3. AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.
Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
            Kegunaan AMDAL, yaitu
1. Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
     Langkah-langkah AMDAL, yaitu :
1. Usulan Proyek.
2. Penyaringan usulan proyek dengan PIL (Penyajian Informasi Lingkungan). Bila usulan proyek sejak awal berpendapat bahawa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL.
3. Menyusun Kerangka Acuan
4. Membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
5. Membuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
6. Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan.
     Hal – hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1. Wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan, baik yang sudah ada dan yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi.
     Contoh Komponen Lingkungan Hidup :
1. Fisik Kimia
i. Iklim, kualitas udara dan kebisingan
ii. Fisiografi
iii. Hidrologi
iv. Hidrooseanografi
v. Ruang, lahan dan tanah
2. Biologi
i. Flora
ii. Fauna
3. Sosial
i. Demografi
ii. Ekonomi
iii. Budaya
iv. Kesehatan Masyarakat
Dalam melakukan AMDAL, perlu dijelaskan dampak besar dan penting yang bakal timbul melalui perkiraan yang benar.
Hasil evaluasi mengenai hasil telaahan dampak besar dan penting dari rencana usaha dan atau kegiatan ini selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung jawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.
Ruang Lingkup Studi dan Metode Analisa Data :
a          Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
b.         Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan di lapangan.

Pelingkupan Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, yaitu :
· Batas Proyek : ruang dimana suatu rencana usaha dan atau kegiatan melakukan prakonstruksi, konstruksi dan operasi.
· Batas Ekologis : ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air/udara), dimana proses yang berlangsung diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar, termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar rencana usaha dan kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha dan atau kegiatan.
· Batas Sosial : ruang di sekitar rencana dan atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan.
· Batas Administratif : ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan UU yang berlaku.
· Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL : ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik, dan metode telaahan.

Metode Pengumpulan dan Analisis Data. Studi AMDAL dapat berjalan sesuai dengan alur dan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga akan menghasilkan studi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka studi AMDAL juga dalam analisisnya perlu melakukan metode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah pula.
AMDAL perlu disusun dengan sistimatik, sehingga dapat :
1. Langsung mengemukakan pendapat penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanaan, dan pengelolaan rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Mudah dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
3. Memuat uraian singkat tentang rencana usaha dan segala dampak besar dan pentingnya.
Kegunaan dan keperluan mengapa rencana usaha dan atau kegiatan harus dilaksanakan, yaitu
1. Penentuan batas-batas lahan yang langsung akan digunakan.
2. Hubungan antara lokasi rencana usaha dan atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumber-sumber daya.
3. Alternatif usaha dan atau kegiatan berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata letak usaha dan atau kegiatan
5. Tahap pelaksanaan usaha dan atau kegiatan
i. Tahap prakonstruksi/persiapan
ii. Tahap konstruksi
iii. Tahap Operasi
iv. Tahap Pasca Operasi

sumber :
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/05/17/pengertian-amdal-561070.html
http://blgspot.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar