AMDAL
Pengertian Analisis Mengenai Dampak
LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan
penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan
adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan
mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan
alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan
yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan
hidup.
Alasan
AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
Karena undang-undang dan peraturan
pemerintah menghendaki demikian.
AMDAL harus dilakukan agas kualitas
lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.
Komponen
AMDAL terdiri dari :
1. PIL (Penyajian Informasi
Lingkungan)
2. KA (Kerangka Acuan)
3. ANDAL (Analisis Dampak
Lingkungan)
4. RPL (Rencana Pemantauan
Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan)
Beberapa
peran AMDAL, yaitu :
1. Peran AMDAL dalam pengelolaan
lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda
dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun
AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2. Peran AMDAL dalam pengelolaan
proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya
adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,
terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi,
manusia, dan ancaman alam sekitar.
3. AMDAL sebagai dokumen penting.
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai
keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan
di masa setelah proyek dibangun.
Tujuan AMDAL adalah menduga
kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Kegunaan
AMDAL, yaitu
1. Sebagai bahan bagi perencanaan
dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan
desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan
5. Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Langkah-langkah
AMDAL, yaitu :
1. Usulan Proyek.
2. Penyaringan usulan proyek dengan
PIL (Penyajian Informasi Lingkungan). Bila usulan proyek sejak awal berpendapat
bahawa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama
instansi yang bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL dengan terlebih
dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL.
3. Menyusun Kerangka Acuan
4. Membuat ANDAL (Analisis Dampak
Lingkungan)
5. Membuat RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
6. Implementasi Pembangunan Proyek
dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan.
Hal – hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan
hidup adalah sebagai berikut:
1. Wilayah studi rencana usaha dan
atau kegiatan.
2. Kondisi kualitatif dan
kuantitatif dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana
usaha dan atau kegiatan, baik yang sudah ada dan yang akan dimanfaatkan maupun
yang masih dalam bentuk potensi.
Contoh
Komponen Lingkungan Hidup :
1. Fisik Kimia
i. Iklim, kualitas udara dan
kebisingan
ii. Fisiografi
iii. Hidrologi
iv. Hidrooseanografi
v. Ruang, lahan dan tanah
2. Biologi
i. Flora
ii. Fauna
3. Sosial
i. Demografi
ii. Ekonomi
iii. Budaya
iv. Kesehatan Masyarakat
Dalam melakukan AMDAL, perlu dijelaskan dampak besar
dan penting yang bakal timbul melalui perkiraan yang benar.
Hasil evaluasi mengenai hasil
telaahan dampak besar dan penting dari rencana usaha dan atau kegiatan ini
selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung jawab untuk
memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor
27 Tahun 1999.
Ruang
Lingkup Studi dan Metode Analisa Data :
a Identitas
Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
b. Wilayah
Studi. Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang
digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL
dan hasil pengamatan di lapangan.
Pelingkupan
Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan
batas-batas ruang, yaitu :
· Batas Proyek : ruang dimana suatu
rencana usaha dan atau kegiatan melakukan prakonstruksi, konstruksi dan
operasi.
· Batas Ekologis : ruang persebaran
dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan menurut media transportasi
limbah (air/udara), dimana
proses yang berlangsung diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar,
termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar rencana usaha dan kegiatan
yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha dan atau kegiatan.
· Batas Sosial : ruang di sekitar
rencana dan atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai
interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan.
· Batas Administratif : ruang dimana
masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya
sesuai dengan UU yang berlaku.
· Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL :
ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya
disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan
sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik, dan metode telaahan.
Metode Pengumpulan dan Analisis
Data. Studi AMDAL dapat berjalan
sesuai dengan alur dan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga akan
menghasilkan studi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,
maka studi AMDAL juga dalam analisisnya perlu melakukan metode pengumpulan
dan analisis data yang ilmiah pula.
AMDAL perlu disusun dengan sistimatik,
sehingga dapat :
1. Langsung
mengemukakan pendapat penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanaan,
dan pengelolaan rencana usaha dan atau
kegiatan.
2. Mudah
dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
3. Memuat
uraian singkat tentang rencana usaha dan segala dampak besar dan pentingnya.
Kegunaan
dan keperluan mengapa rencana usaha dan atau kegiatan harus dilaksanakan, yaitu
1. Penentuan batas-batas lahan yang
langsung akan digunakan.
2. Hubungan antara lokasi rencana
usaha dan atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumber-sumber daya.
3. Alternatif usaha dan atau
kegiatan berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata letak usaha dan atau
kegiatan
5. Tahap pelaksanaan usaha dan atau
kegiatan
i. Tahap prakonstruksi/persiapan
ii. Tahap konstruksi
iii. Tahap Operasi
iv. Tahap Pasca Operasi
sumber :
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/05/17/pengertian-amdal-561070.html
http://blgspot.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar