AMDAL
Pengertian Analisis Mengenai Dampak
LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan
penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan
adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan
mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan
alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan
yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan
hidup.
Alasan
AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
Karena undang-undang dan peraturan
pemerintah menghendaki demikian.
AMDAL harus dilakukan agas kualitas
lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.